OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga bulan buron, seorang wanita, ERP tersangka penipuan arisan bodong di Ogan Ilir kini tertangkap. "Tersangka diamankan di Jambi setelah tiga bulan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.
Lanjutnya, dari sejumlah korban arisan bodong, baru satu orang yang melapor ke polisi dengan kerugian di atas Rp17 juta.
BACA JUGA:Tertipu Jual Akun Bodong ML, Terancam 4 Tahun Penjara, Lantaran Tusuk Pemilik Akun
BACA JUGA:Lantaran Investasi Bodong Jadi Kredit Macet , Dua Mantan Karyawan Bank Hadapi Dakwaan Tipikor
Ilham menyebut, Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.
Awalnya, tersangka menunaikan hak-hak para korban agar lebih banyak mendapatkan kepercayaan korban. "Namun pada saat salah satu korban mendapat giliran arisan tersebut, hasilnya berupa emas tidak diserahkan tersangka," jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka ERP. Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu 30 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB di TKP rumah terlapor Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.
"Korban mengikuti arisan emas dengan terlapor selama 15 bulan dengan anggota 15 orang, setiap bulan korban membayar uang arisan sebesar Rp. 1.740.000," jelas Ilham.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong: Terapkan Prinsip 2L Untuk Keamanan Finansial Anda, Apa Itu?
BACA JUGA:Tangani Triangle Masalah Keuangan, Judol, Investasi Bodong, dan Pinjol
Korban mendapat nomor urutan ke 11 dari arisan itu. Setelah giliran korban, korban tidak mendapatkan emas yang dijanjikan oleh terlapor dan sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir guna untuk ditindak lanjuti. "Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17.400.00," terangnya. (dik)