Penyidik Gali Keterangan dari Pembeli dan Pihak Terkait Kasus Penjualan Tanah Yayasan Batanghari 9

Senin 09 Sep 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yakni sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin, 9 September 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, tiga saksi yang dipanggil adalah inisial A sebagai pembeli tanah, M selaku Sekretaris Yayasan Batanghari 9, dan S, suami dari saksi M.

"Ketiganya diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan total sekitar 15 pertanyaan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dan penguatan alat bukti," jelas Vanny.

BACA JUGA:Menjelang H-1 Pendaftaran CPNS, 694 Pelamar Terdaftar. Panitia Imbau Hindari Pendaftaran di Hari Terakhir

BACA JUGA:Gagal Mencuri Motor, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa di Tengah Jalan

Penyidik saat ini sedang intensif mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sebelumnya, sejumlah lokasi telah digeledah dan dokumen-dokumen penting telah disita.

Lokasi-lokasi penggeledahan termasuk rumah almarhum AS di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, Kantor ATR/BPN Palembang di Kapten A Rivai, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jl Merdeka, serta Kantor Kelurahan Duku di Jl Rama Kasih.

"Beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat telah disita dari lokasi-lokasi tersebut," tambah Vanny.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa tanah yang terlibat dalam kasus ini berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, seluas 2.800 meter persegi dengan nilai taksiran Rp33 miliar.

BACA JUGA:Keahlian Wajib untuk Sukses sebagai Advokat. Kunci-Kunci Kesiapan Profesional

BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Keadilan di Kantor Bawaslu Empat Lawang. Protes dan Tuntutan Terungkap

Kasus ini juga melibatkan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa ‘Pondok Mesudji’, dengan empat terdakwa yang kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.

Terdakwa tersebut adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris), yang didakwa merugikan negara hingga Rp10,6 miliar.

Saksi Marbun Damargo dalam persidangan menyebutkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat aset lain termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan yang dipindahkan kepemilikannya menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan dan kemudian dijual.

Kategori :