Walhi Sumsel Minta Negara Hadir dan Serius, Kerugian Akibat Illegal Drilling di Muba Mencapai Rp50 Triliun

Sabtu 07 Sep 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

Lulusan Akpol 1993 itu pun langsung memerintahkan satgas action di lapangan. Membongkar illegal drilling dan illegal refinery. Bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya. Memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

Dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas. Yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. 

Rachmad menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas Penanggulangan Illegal drilling dan Illegal Refinery, untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas. Dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan, bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan. 

 “Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya. Kembali diimbaunya, masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.

 “Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kami akan komunikasi intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusinya,” tuturnya.

Penutupan semua sumur minyak ilegal yang ada, dilakukan bertahap. Karena lokasi sumur-sumur minyak ilegal ini tersebar luas, polda tidak bisa kerja sendiri. "Penanganan harus dilakukan secara komprehensif," ujar dia.

Dengan pembentukan satgas, harapannya persoalan illegal drilling dan illegal refinery yang berdampak pada lingkungan dan sudah memakan korban jiwa ini bisa teratasi.  Apalagi, minyak hasil illegal drilling di Sumsel ini tidak hanya beredar di Sumsel saja, namun sampai ke Bangka Belitung. 

Rachmad merincikan, sub satgas preemtif yang membidangi soal mitigasi dan sosialisasi ke masyarakat. Tim ini akan bekerja mulai dari hulu hingga hilirnya. Mereka akan menyampaikan bahwa Pemda bersama pihak-pihak terkait sudah membentuk satgas.

Sehingga, mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakan illegal drilling dan illegal refinery untuk berhenti. “Supaya masyarakat cari profesi lain," ungkapnya. Kedua, sub satgas preventif yang juga melaksanakan upaya pencegahan. 

Satgas ini akan mengedepankan upaya pencegahan dengan meminta kades, camat, tokoh masyarakat dan sebagainya terjun ke lapangan menyampaikan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.

Berikutnya, sub satgas penegakan hukum dan keempat sub satgas rehabilitasi. Seluruh sub itu akan punya tugas masing-masing dalam penanganan illegal drilling dan refinery. "Akan bangun pos-pos, portal, CCTV, meningkatkan patroli dan razia. Jika nanti ada yang tertangkap tangan akan ditindaklanjuti secara yuridis," bebernya.

Dari keseluruhan sub satgas itu akan ada skala prioritas berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Termasuk upaya reboisasi, reklamasi dan sebagainya untuk menghindari pencemaran lingkungan. Kemudian juga dampak kesehatan yang tak disadari dan psikologis masyarakat. "Kita akan tangani masalah ini dari hulu hingga hilir," ucap dia. (*)

 

Kategori :