Yus menyebut, dalam praktiknya di lapangan, ada banyak pelanggaran terjadi akibat aktivitas illegal drilling. “Antara lain, melakukan survei umum tanpa izin, tidak menjaga kerahasiaan data survei umum,” imbuhnya.
BACA JUGA:Eksploitasi Minyak Ilegal di Muba: 10 Ribu Sumur di 8 Kecamatan Masih Aktif Loh!
BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Lepas Tie Road, Tabrak Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
Selanjutnya, pelanggaran eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama, melakukan pengelolaan usaha hilir tanpa izin, melakukan pengangkutan produk hilir tanpa izin, melakukan penyimpanan produk BBM tanpa izin.
Kemudian, melakukan penjualanan pada usaha hilir tanpa izin, dan tidak ada standarisasi olahan BBM dan gas murni dari pemerintah. “Terakhir, produk yang dihasilkan merupakan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Yus, Walhi Sumsel memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, Penguatan Kelembagaan. “Pemerintah perlu membentuk wadah ekonomi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam mengelola sumber daya minyak secara berkelanjutan,” katanya.
Kedua, Penegakan Hukum. “Diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaku illegal drilling serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengurangi kerugian ekonomi dan lingkungan,” ucapnya.
Ketiga, Diversifikasi Ekonomi. “Memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengeboran ilegal,” tambah Yus.
Keempat, Pemulihan Lingkungan. “Upaya pemulihan lingkungan harus segera dilakukan untuk mengatasi dampak jangka panjang dari illegal drilling. Baik terhadap ekosistem maupun kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penanganan yang tepat, sambung Yus, Walhi Sumsel berharap aktivitas illegal ini dapat ditangani secara baik. “Serta ekonomi dan lingkungan di Musi Banyuasin dapat pulih demi kesejahteraan masyarakat setempat,” harapnya.
Yus mengapresiasi sudah terbentuknya Satgas Penanganan Illegal drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba. “On the track atau tidak, kita belum tahu. Kita pantau bersama, namun kami apresiasi upaya yang sudah dilakukan Polda Sumsel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pertengahan 2024 lalu sudah 2 kali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan rawa Dusun 5 Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Pada 21 Juni 2024 dan 28 Juni 2024.
Natural flowing atau semburan minyak tak terkendali itu, masuk ke aliran Sungai Dawas sepanjang 10 km. Bahkan, sudah 8 warga menjadi korban luka bakar saat memeras minyak tumpahan ilegal. Empat di antaranya tewas. Yakni, Bodi alias Dedi(31), warga Ogan Ilir. Alek Sander (32), warga Muba. Ujang (68) warga Ogan Ilir, dan Hatta alias Atta (45) warga Muba.
Dua kali kejadian beruntun yang merenggut 4 korban jiwa tersebut, menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Mantan Kapolda Jambi itu sudah menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan.
Polisi tidak bisa bekerja sendirian menanggulanginya. Dia mengajak SKK Migas, menghadap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Sebab, berulang kali rapat bersama pemkab Muba, pemrov Sumsel, bahkan hingga pemerintah pusat dalam hal ini kementerian, belum ada hasil positif.
Dari inisiasi Kapolda Sumsel itu, akhirnya terbentuklah Satgas Penanggulangan Illegal drilling dan Illegal Refinery. Berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 510, tanggal 30 Juli 2024, Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas. Kapolda Sumsel sebagai salah satu Wakil Ketua Satgas.