PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 resmi ditutup pada Kamis 5 September 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. mengatakan kegiatan Rakernas tersebut diikuti oleh seluruh kejaksaan se Indonesia baik secara langsung ataupun daring.
"Untuk Kajati, Wakajati Sumsel, mengikuti penutupan Rakernas Kejaksaan RI tahunn2024 secara daring bersama Koordinator dan para kasi, sedangkan para Asisten menghadiri kegiatan Rakernas tersebut secara langsung di Jakarta," ujar Yulianto,
"Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri se- Sumatera Selatan beserta jajaran juga mengikuti kegiatan RAKERNAS ini secara daring di Satuan Kerjanya masing-masing," imbuhnya.
BACA JUGA:E-Materai Bermasalah, Pelamar CPNS 2024 Boleh Gunakan Materai Tempel, Ini Penjelasan BKN!
Kajati Sumsel, Yulianto mengatakan jika dalam rakernas ada beberapa poin penting dari arahan yang disampaikannoleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kegiatan Rakernas.
1. Menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang terdiri dari Buku 1, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai Capaian Kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya;
2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, sehingga dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum;
3. Menyusun dan menetukan Langkah-langkah strategis dan blueprint optimaslisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakkan hukum di Indonesia;
4. Menetapkan Kembali Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK" SEBAGAI Core Value Kejaksaan Ri Tahun 2024.
BACA JUGA:Perhatian! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbarunya Di Sini!
Sementara itu, Pada penutupan Rakernas Kejaksaan tahun 2024 ini juga diadakan pemberian penghargaan, "R.SOEPRAPTO Award Tahun 2024 oleh Jaksa Agung RI kepada Tokoh, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Korporasi.
"Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan," ujarnya.