Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, terdapat 2 kasus kekerasan terhadap anak yang dirilis oleh Polres kota Prabumulih.
Misalnya, kasus seorang ayah tiri merudapaksa anaknya yang menyandang disabilitas hingga berbadan dua. “Korban ini kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan serta tinggal satu rumah dengan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP B Sijabat.
Kasus kedua, oknum guru SMK di Prabumulih terlibat aksi pencabulan terhadap muridnya inisial S (16). Di OKU Timur, kasus asusila terhadap anak bawah umur masih tergolong tinggi. Selama semester pertama 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur menangani 17 kasus.
“Rinciannya, 7 kasus pencabulan, 10 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak 3 kasus," tukas Kasat Reskrim AKP Mukhlis.