BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Banyuasin telah mengidentifikasi nama tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium.
Kasus ini terkait dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk periode 2015 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Hendy, SH Kasi Pidsus, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan sejak Rabu hingga Kamis (5/9).
"Kami telah memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat dan memperjelas penyidikan kasus ini," jelas Hendy.
BACA JUGA:Berapa Gaji Pengacara? Berikut Kita Menelusuri Tarif dan Faktor Penentu
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memiliki calon tersangka dalam kasus ini, yang diperkirakan merugikan negara antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. "Kami sudah mengantongi nama tersangka," tegasnya.
Dalam upaya untuk memastikan hasil penyidikan yang efektif, Kejaksaan Negeri Banyuasin terus melakukan pemeriksaan mendalam dan pengeledahan.
Pengeledahan terakhir dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin pada Selasa (27/8) pukul 10.20 WIB, yang menghasilkan penyitaan sejumlah berkas dan dokumen dari ruangan UPT Laboratorium.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September: Update Jadwal Seleksi
Penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dalam waktu kurang dari satu bulan, sejalan dengan target 100 hari kerja Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin. Tim penyidik berharap hasil kerja keras ini akan membuahkan hasil yang memadai.