Kantongi Nama Tersangka
PRESCON: Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Hendy SH, kasi Pidsus memberikan keterangan pers.-foto: akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dari 2015 sampai 2021.
"Kemarin (Rabu) sampai hari ini (Kamis), kita telah memeriksa saksi saksi,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Hendy SH, kasi Pidsus, Kamis (5/9).
Saksi saksi yang diperiksa itu sendiri berasal dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya. Tujuan dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, bertujuan menguatkan dan membuat terang penyidikan dalam kasus ini. "Itu intinya,"bebernya.
Diakui Hendi kalau pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta hingga Rp 1 miliar itu.
"Sudah kami kantongi nama tersangka," tegasnya. Oleh karena itu pihaknya terus intens melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk penggeledahan beberapa waktu yang lalu, sehingga tidak sia-sia penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyuasin Sudah Kantongi Nama Tersangka dalam Kasus Korupsi Biaya Uji Laboratorium
Kasus ini sendiri telah mulai dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan hanya dalam jangka satu bulan, sesuai dengan target masa kerja Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin 100 hari kerja.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin sendiri telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8) sekitar pukul 10.20 WIB lalu. Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah berkas dan dokumen dilakukan penyitaan saat penggeledahan itu mayoritas diambil dari ruangan UPT Laboratorium.