Baturaja, Sumateraekspres.id – Aldi (33), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Letnan Tukiran, Talang Bandung, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, memilih jalan gelap untuk menambah pendapatan.
Tidak cukup dengan penghasilannya sebagai buruh harian, Aldi terjerumus ke dunia narkoba sebagai pengedar sabu.
Pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Aldi melakukan transaksi narkoba tanpa menyadari bahwa pembelinya adalah seorang polisi yang menyamar.
Penangkapan yang dilakukan di rumahnya mengungkap lebih dari sekadar narkoba. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperberat kasus ini.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,35 gram.
BACA JUGA:Paus Fransiskus dan Toyota Innova Zenix. Pilihan Simpel untuk Kunjungan Bersejarah
BACA JUGA:Pelayanan Prima Sebelum Keberangkatan. Kenyamanan Maksimal Bagi Jemaah Tour
Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan digital warna hitam, satu unit ponsel OPPO, dua bal plastik klip bening, dua skop plastik, kotak gunting kuku, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, "Tersangka Aldi diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,35 gram." Aldi kini terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi tentang aktivitas pengedaran narkoba oleh Aldi. Dengan menggunakan teknik penyamaran, petugas berhasil mengatur transaksi dengan Aldi di rumahnya.
BACA JUGA:Pengelolaan BUMD Sei Sembilang Dipertanyakan. Kurang Optimal dan Memicu Kritik
BACA JUGA:Asal Usul Kepopuleran Keris Semar Mesem: Simbol Kebijaksanaan dan Daya Tarik
Pada saat transaksi berlangsung, penggerebekan dilakukan dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kotak gunting di dapur. Aldi dan barang buktinya kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.