BACA JUGA:Rahasia Buah Naga yang Kaya Zat Besi untuk Meningkatkan Kadar Darah pada Penderita Anemia
Namun, agresi militer Belanda terus mengganggu tatanan pemerintahan Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Selatan.
Pada 30 Agustus 1948, Belanda mendirikan Negara Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya membentuk negara-negara boneka yang kelak akan bergabung dalam Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara Sumatera Selatan ini akhirnya menyerahkan kekuasaannya kepada RIS pada 10 Februari 1950.
Selama periode ini, pemerintah Indonesia terus berupaya mengorganisir pemerintahan yang efektif di wilayah Musi Banyuasin, meskipun wilayah ini terus-menerus menghadapi tekanan dari Belanda.
B. Periode 1950-1957
Setelah terbentuknya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, Negara Sumatera Selatan dibubarkan dan kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Di Sumatera Selatan, pemerintahan daerah terdiri dari keresidenan, kabupaten, dan kewedanaan.
BACA JUGA:Hukum Jenggot dalam Islam: Sunnah atau Makruh? Yuk Simak Pandangan Ulama
BACA JUGA:Catat, Ini Loh Penyebab Jantung Bengkak dan Cara Mencegahnya! Yuk Kenali Gejalanya!
Musi Banyuasin, yang sebelumnya menjadi bagian dari Keresidenan Palembang, mulai menunjukkan perkembangan dalam hal administrasi dan pembentukan pemerintahan lokal.
Pemerintahan Otonom mulai terbentuk dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950, yang mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten.
Pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan lancar akibat berbagai kendala politik dan administratif.
Salah satu langkah penting dalam pembentukan Musi Banyuasin sebagai kabupaten otonom adalah dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 1951.
Keputusan ini menegaskan bahwa pemerintahan di tingkat marga harus menjadi fondasi dari pemerintahan daerah yang lebih besar.
BACA JUGA:Update Kode Redeem FF 5 September 2024: Cara Cepat Klaim Skin dan Senjata