PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penetapan paslon akan dilakukan 22 September 2024. Jadwal ini sesuai dengan yang ditetapkan KPU.
‘’Penetapan ini sendiri sudah melalui beberapa tahapan sebelumnya, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi penentu lolos tidaknya paslon,’’ ujar Komisioner KPU Palembang, Sri Maryati, kemarin.
BACA JUGA:Ratu Dewa Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Mendaftar di KPU Palembang
BACA JUGA:Usai Subuh dan Yasinan Bersama, Yudha-Bahar Gowes ke KPU Palembang. Jadi Pendaftar Pertama
Dikatakan, pemeriksaan kesehatan sangat menentukan. ‘’Kalau salah satu pasang tak memenuhi sarat kesehatan, artinya masih bisa dilakukan pergantian oleh partai pengusung.
Misalkan bakal calon wakil wali kota tidak memenuhi syarat kesehatan maka bisa langsung diajukan penggantinya. Sebaliknya bakal calon wali kota pun demikian, bisa dilakukan pengajuan untuk penggantian,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan (rikes). ‘’Untuk dokumen lainnya, sejauh ini belum ada masalah yang serius. Hanya saja ada beberapa foto yang tak sesuai dan ijazah yang belum dilampirkan,” terangnya.
Itu pun ada masa perbaikan mulai tanggal 6–8 September 2024. “Sedangkan untuk masalah kesehatan memang ada poin-poin tersendiri, Untuk penilaian kesehatan itu sendiri ranahnya tim medis.
Kami hanya menerima hasil, dan seberapa jauh poin-poinnya tersebut adalah dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA:KPU Palembang Terima Dokumen RPJMD, Jadi Acuan Visi 2045 Calon Kepala Daerah
Sementara itu, enam bakal calon sudah terverifikasi dan terperiksa hingga ijazah. Bahkan sudah melakukan verifikasi faktual.
“Hanya ijazah SMA Yudha dan Nandriani. Dimana Yudha Pratomo, sekolah di Magelang dan Nandriani di Jambi. Jadi jadwalnya minggu depan (hari ini, red) kami akan ke Magelang dan Jambi untuk memverifikasi,” ujarnya. (iol/)