SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, melalui Polsek Mulak Ulu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 3 September 2024.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Insiden pencurian ini terjadi di halaman SMK Negeri 1 Mulak Ulu, Desa Penandingan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.
Korban dari kejadian ini adalah Alek Syaputra (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Germida Ilir, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
Motor yang hilang adalah milik anaknya, Ferdynan, yang diparkir di lokasi tersebut sebelum akhirnya lenyap sekitar pukul 13.30 WIB pada hari Selasa (3/9).
BACA JUGA:Suiryu, Ahli Bela Diri yang Ditolak Jadi Murid Saitama di One Punch Man
BACA JUGA:Membludak! Ribuan Penonton Tidak Bisa Masuk Konser Tipe-X Meski Sudah Beli Tiket
Setelah menerima laporan, anak korban bersama beberapa saksi segera melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.
Usaha mereka membuahkan hasil ketika sepeda motor yang hilang ditemukan tersembunyi di hutan dekat sekolah.
Masyarakat dan anak korban kemudian memutuskan untuk berjaga di lokasi tersebut hingga akhirnya dua pelaku yang diduga bertanggung jawab datang untuk mengambil motor itu.
Mendapat laporan mengenai perkembangan tersebut, Kapolsek Mulak Ulu, Iptu Nurkosim SH, bersama timnya segera bertindak. Pada Selasa (3/9) sekitar pukul 22.00 WIB, dua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Candra (20) dan Yoga (22), berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan sebuah senjata tajam jenis pisau.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun milik korban, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik tersangka Yoga, serta senjata tajam milik tersangka Candra.
BACA JUGA:Terkenal Sebagai Pengghasil Kopi, Semendo Juga Punya Adat Budaya Menarik
BACA JUGA:Toyota Avanza vs Toyota Veloz: Ini Dia Perbedaan Fitur, Desain, dan Kenyamanan!