OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengembalian penyalahgunaan anggaran belanja 2022 lalu belum kelar. DPRD Ogan Ilir kembali tersandung temuan BPK RI untuk pengelolaan anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan ini berdasarkan hasil audit nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024. Inspektur Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi membenarkan adanya temuan BPK RI tersebut.
“Begitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) didapat, langsung kami stressing dengan yang membuat surat yang ditandatangani Bupati. Kami susul lagi lewat surat, berikut undang-undangnya dan langsung kami rapatkan," jelas Ibnu, kemarin.
Kemudian, langsung menyurati Sekretaris DPRD Ogan Ilir, berupa surat teguran pengembalian anggaran terkait temuan tersebut. Hal itu telah dirapatkan secara internal DPRD Ogan Ilir.
Hasil audit dari BPK RI tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat penyelewengan dana yang totalnya mencapai Rp9.604.520.449,28. Nilai ini lebih besar ketimbang dugaan penyelewengan tahun anggaran 2022 yang masih belum tuntas pengembaliannya hingga kini.
BACA JUGA:Disdagprin Muba Telah Tindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan Sumsel, Ini Langkah-Langkahnya
BACA JUGA:Kepala BPKAD OKI Serukan Pengetatan Anggaran kepada Semua OPD
Dari audit BPK RI, ditemukan bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp5.781.828.037,28. Audit juga menemukan bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp2.298.388.600.
Dari pemeriksaan menunjukkan, beberapa pegawai melakukan perjalanan dinas. Namun tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Kemudian, ditemukan bukti pertanggungjawaban biaya transportasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp624.313.812. Pemeriksaan terhadap bukti pembelian BBM dan konfirmasi kepada ASDP menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan data yang tercatat.
Audit menemukan pencairan biaya transportasi tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai senilai Rp87.240.000,00. Audit juga menemukan kelebihan pembayaran uang representasi anggota DPRD senilai Rp812.750.000,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran uang representasi anggota DPRD tidak sesuai dengan standar harga yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Inspektorat Ogan Ilir sudah menindaklanjuti secara administrasi.
BACA JUGA:Sinergi MenKopUKM dan BPKP untuk Kemajuan UMKM Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:GCG Kuat, Waskita Karya Libatkan PPATK dan BPKP untuk Cegah Korupsi
"Kalau untuk efek jera itu di aparat penegak hukum (APH)," terang Ibnu. Dia menambahkan, beberapa oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang tersandung temuan tersebut tidak lagi terpilih. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyelesaian pengembalian penyalahgunaan anggaran belanja DPRD Ogan Ilir 2022.