Saat itu, temuan LHP BPK RI sekitar Rp5,5 miliar. "Penyelesaian temuan 2022 belum kelar. Dari jumlah Rp5,5 miliar tersebut, baru dikembalikan sekitar Rp1,8 miliar. Jadi masih ada sisa Rp3,6 miliar lagi," ungkap Ibnu. Ada 16 orang yang harusnya kembalikan uang.
Rinciannya, 13 orang oknum anggota DPRD dan ditambah 3 oknum dari Sekretariat DPRD Ogan Ilir berstatus ASN yang harus mengembalikan uang itu. Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Ogan Ilir, Edi mengungkapkan, pihaknya masih akan mengomunikasikan hal tersebut dengan internal DPR Ogan Ilir. "Soal itu nanti saja kita sampaikan," tukasnya.
Kategori :