Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar

Senin 02 Sep 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks
Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar

Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Kategori :