Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak

Sabtu 31 Aug 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Salah satu syarat membuat SKCK bagi peserta yang ingin melamar pekerjaan adalah harus aktif BPJS Kesehatan, lalu bagaimana kalau BPJS Kesehatan sudah tidak aktif dan harus membayar denda?

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau. 

BPJS Kesehatan menerapkan iuran jaminan kesehatan yang harus dibayar teratur oleh peserta. 

Jika tidak membayar dan menunggak iuran maka kepesertaan akan diberhentikan sementara dan akan dikenakan denda. 

BACA JUGA:Apakah Perawatan Cacar Monyet alias Mpox Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Situasi Darurat Yang Dilayani oleh BPJS

Bagi Kamu yang telanjur menunggak, kamu harus tahu bagaimana cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan, ya.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Cara mengecek nominal denda iuran BPJS kesehatan secara online 

 1. Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone

Cara cek denda BPJS melalui aplikasi JKN di smartphone dengan cara mendownload aplikasi tersebut di google play dan App store. Setelah itu, lakukan log in dan buka menu Premi pada home screen untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.

 2. Melalui SMS

Selain melalui Mobile JKN, kamu juga bisa mengecek melalui SMS. Caranya sangat mudah, cukup kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan.Berikut langkah-langkah cara mengecek denda BPJS:

.Masukkan 08777-5500-400 sebagai nomor tujuan

Kategori :