Sudah 22.794 Pendaftar Masuk Kategori TMS Seleksi CPNS 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 30 Aug 2024 - 12:39 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

BACA JUGA:Bimbel Online CPNS 2024: 3 Rekomendasi Terbaik, Ada yang Gratis Juga Loh!

BACA JUGA:Persaingan Ketat! Inilah Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Terbanyak

Penyebab TMS

Lalu apa penyebab TMS? Berikut ini Sumateraekspres.id merangkum penyebab TMS, yang perlu diketahu agar tidak gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024: 

1. Tidak memenuhui syarat umum CPNS

Peserta yang tidak memenuhi syarat umum CPNS tidak bisa diloloskan di tahap administrasi.

Beriikut syarat umum bagi pelamar CPNS 2024:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

2. Pernah melakukan kecurangan

Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi. 

3. Pernah mengundurkan diri

Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.

Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.

4. Tidak menyertakan data terbaru

Peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.

Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.

Kategori :