“Tersangka mengaku sudah dua kali disuruh menjual narkoba, oleh bandar AG,” tambah AKP Haerudin, Kasat Resnarkoba Polres Lahat.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun, Bawa 17 kg Ganja dari Kota Bukit Tinggi, Tertangkap di Jakabaring
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Desa, Polisi Tangkap 3 Tersangka dan 3 Paket Sabu
Bila narkoba yang dibawa semuanya laju terjual, tersangka Darmansyah akan mendapatkan upah Rp2 juta dari bandar AG.
“Tapi itu pengakuan tersangka (Darmansyah), masih kami dalami dan kembangkan untuk mengejar AG, juga warga Lahat inilah,” tukasnya. (gti/air)
Kategori :