Penjualan Aset Sumsel di Jl Mayor Ruslan, Penyidik Kejati Lanjut Periksa Saksi-Saksi dari Bapenda Palembang

Kamis 29 Aug 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

BACA JUGA:Geledah Rumah Saksi, Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan PTPN I Reg.7 Jalin Kemitraan Strategis

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan, Kota Palembang.

Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual. (nsw/air) 

Kategori :