- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Untuk guru dengan status PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sementara itu, guru non-PNS dengan SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
Bagi guru non-PNS tanpa SK inpassing, tunjangan diberikan sesuai kebijakan yang berlaku.
Kategori :