Selain Orisinalitas dan Aksi Nyata, Inilah Hal Penentu Keberhasilan Pembelajaran di PMM

Kamis 29 Aug 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

  - IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  - IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  - IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  - IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  - IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Untuk guru dengan status PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sementara itu, guru non-PNS dengan SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.

Bagi guru non-PNS tanpa SK inpassing, tunjangan diberikan sesuai kebijakan yang berlaku.

Kategori :