Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi BPBD OKU Dihantarkan ke PN Tipikor

Rabu 28 Aug 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Berry
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Proses hukum kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova, dan bendaharanya, Junaidi, kini memasuki babak baru.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu (28/8) 2024.

"Pada hari ini, kami menyerahkan berkas perkara beserta kedua tersangka," ungkap Yerry Tri Mulyawan, SH, Kasi Pidsus Kejari OKU.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dari Kitab Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.

Menurut Yerry, kasus ini dibagi menjadi dua berkas yang berbeda. Para tersangka kini menjalani penahanan lanjutan setelah periode 20 hari pertama berakhir.

BACA JUGA:Joncik dan Arifai Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

BACA JUGA:Pasangan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin

Kondisi kesehatan Amzar Kristova, yang memiliki riwayat penyakit jantung, menjadi perhatian khusus. Namun, Yerry memastikan bahwa setelah pemeriksaan medis, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan baik.

Proses penyerahan ini dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Kedua tersangka telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang.

Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten OKU mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 428.397.237, sebagaimana tertera dalam LHP PKN bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024.

Hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Yerry menyebutkan bahwa pengembalian kerugian akan menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan.

BACA JUGA:Lulus Unhan, Langsung Jadi Tentara? Ini Faktanya

BACA JUGA:Deklarasi Pasangan Calon Bupati Lahat, Pengukuhan Tim Kampanye, Hiburan Meriah, dan Doorprize

Kasus ini mencakup sekitar 20 item anggaran belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang dilaporkan dengan modus fiktif dan tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. (bis)

Kategori :