KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Janji tinggal janji. Hal ini yang dirasakan Budi Wanudi, pemilik total 120 hektar tanah yang berada di Dusun IV Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang. Betapa tidak, perjanjian yang di sampaikan oleh PT Lampung Karya Indah (LKI) hampir 12 tahun lalu, belum terealisasi. Dikatakan Budi Wanudi, perusahaan tersebut enggan memberikan ganti rugi terhadap 12 hektar tanahnya. Sudah sabar menunggu tapi hanya memberi harapan palsu. "Iya, 12 tahun bukan waktu yang sebentar dan sampai sekarang belum ada itikad baik,"keluhnya di kantor PWI OKI Jumat 10 Maret 2023.
BACA JUGA :Sinopsis Film CREED III, Duel Emosional Dua Sahabat Masa Kecil di Panti Asuhan di Ring Tinju BACA JUGA :Banjir Terparah 24 Tahun TerakhirDirinya menceritakan, awal permasalahan itu terjadi adanya janji manis dari pihak perusahaan yang meminta izin untuk lebih dulu menanami tanah miliknya dengan pohon Sawit. Kemudian perusahaan menjanjikan ganti rugi terhadap tanah miliknya yang ditanami sawit. Seingat dia, pada Mei tahun 2011 lalu sudah diadakan musyawarah mufakat dengan pemilik lahan dan tanam tumbuh diatasnya yang terkena lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit PT LKI di Dusun V.
Kategori :