Pelajaran Penting dari Tahap 1, Ini 4 Penyebab Jurnal Pembelajaran Gagal Validasi, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu!

Selasa 27 Aug 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain itu, untuk Guru PPPK, tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sementara itu, bagi Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, yaitu:

Dengan SK inpassing: Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.

Tanpa SK inpassing: Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.

Kategori :