Pelajaran Penting dari Tahap 1, Ini 4 Penyebab Jurnal Pembelajaran Gagal Validasi, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu!

Selasa 27 Aug 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pastikan semua informasi dan format sudah benar sebelum menekan tombol "Kumpulkan," karena setelah dokumen diunggah, tidak ada kesempatan untuk memperbaikinya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I:

I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:10 Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Saat Ini Sedang Lapor Diri

BACA JUGA:Berikut Metode Pelaksanaan dan Ketuntasan Program Matrikulasi PPG Prajabatan (Calon Guru)

Golongan II:

II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

Kategori :