Pastikan semua informasi dan format sudah benar sebelum menekan tombol "Kumpulkan," karena setelah dokumen diunggah, tidak ada kesempatan untuk memperbaikinya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I:
I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:Berikut Metode Pelaksanaan dan Ketuntasan Program Matrikulasi PPG Prajabatan (Calon Guru)
Golongan II:
II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III: