"Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum ada bukti yang cukup. Kalau ditanya terkait kasus korban dengan mantan kades karang anyar, kami juga masih selidiki," tegasnya.
Karena itu, Hendrawan meminta semua pihak agar bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami yakin, optimistis dan bakal terungkap. Anggota sudah bergerak semua di lapangan. Saat ini kami masih mencari alat bukti,” katanya.
Kepada pelaku, diimbaunya agar secepatnya menyerahkan diri. Jangan sampai bertemu Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
"Karena setiap aksi kriminalitas itu ada jejaknya, kami akan tindak tegas. Mau sampai ke mana pun pasti kami buru," tegas Hendrawan.
Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK, membenarkan Hamsi bin Wancik selaku pelapor kasus pengancaman pembunuhan dengan senpi.
Terkait laporan polisi Nomor:LP/B-63/VIII /2024/SPKT /Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 20 Agustus 2024.
Beberapa hari kemudian, pelapor tersebut meninggal dunia akibat ditusuk orang tak dikenal. "Iya sudah monitor infonya sore kemarin,” sebut lulusan Akpol 2002 itu.
Dia menegaskan, terlapor kasus pengancaman bersenpi itu, Amir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.
Namun karena faktor medis saat diinterogasi tersangka Amir, kesehatanya drop. “Dia stroke, serta komplikasi darah tinggi dan diabetes,” terangnya.
Oleh karena itu, mantan Kades Karang Anyar itu dibawa ke rumah sakit, menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kota Lubuklinggau. "Di rumah sakit juga dijaga anggota, karena yang bersangkutan alami sakit komplikasi,” klaimnya.
Koko membenarkan dan tidak menampik, banyak pihak yang mengaitkan kasus pembunuhan Hamsi dengan kasus pengancaman yang dilakukan sebelumnya oleh tersangka Amir.
“Namun permasalahan itu (pembunuhan), masih dalam penyelidikan Polres Lubuklinggau,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memonitor dan memantau kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Lubuklinggau tersebut. “Iya lagi dilidik pelakunya,” tulisnya, melalui pesan singkat WhatsApp.
Di bagian lain, saat pengancaman hendak membunuh korban Hamsi, tersangka Amir menggunakan senpi revolver organik standar Polri.
Senpi dengan 6 silinder itu bergagang kayu warna cokelat itu, memiliki nomor seri MOD 10-9.