Standar Polri, Asal Pistol Mantan Kades Masih Misteri, Nomor Seri MOD 10-9, Diduga Milik Anggota

Minggu 25 Aug 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Izul
Editor : Widi Sumeks

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepemilikan senjata api (senpi) organik laras pendek atau pistol yang digunakan mantan kepala desa (Kades) Karang Anyar, Amir, untuk mengancam warga masih misteri.

Pistol ini memiliki 6 silinder jenis revolver berwarna silver, bergagang kayu cokelat. Persis dengan milik anggota Polri.  Apalagi, pistol itu ada nomor serinya MOD 10-9. Berisi 4 butir peluru timah warna Kuning. Rinciannya, 3 peluru kaliber 38 PIN dan sebutir lainnya caliber 38 SPL.

Pihak kepolisian belum membuka dengan gamblang asal usul kepemilikan senpi itu. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani sebelumnya menyatakan kalau pistol tersangka Amir, mantan Kades Karang Anyar merupakan senjata organik standar anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi mengatakan, pihak masih melakukan pendalaman. "Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, belum bisa diinterogasi," ungkap AKP Sopian.

BACA JUGA:Ciduk DPO Perampok Eksekutor Tembak Sopir Pick Up, Amankan Senpi Rakitan dan Mobil Korban

BACA JUGA:Ternyata Pelakunya..., Polisi Tangkap 2 dari 3 Perampok Tembak Sopir Pick up, Mobil dan Senpi Masih Dicari

Saat dilakukan interogasi awal di Mapolres Muratara, tersangka Amir alami gangguan kesehatan stroke dan komplikasi darah tinggi serta diabetes sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Terkait status kepemilikan senjata api yang dikuasi Amir, AKP Sopian Hadi mengungkap masih menunggu hasil uji lab. Untuk mengetahui apakah sejata itu organik atau non organik. Sebelumnya, Amir ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan pistol.

Penangkapan tersangka Selasa (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, mantan Kades Karang Anyar ini melakukan aksi koboinya. Dia datang ke halaman kantor Kemenag mengendarai mobil Fortuner warna putih.

Dia berusaha menghalangi warga yang hendak melakukan pembangunan di sana. Terjadilah cekcok mulut dan adu argumen dengan warga. Tiba-tiba tersangka mengeluarkan pistol, lalu mengancam menembak warga yang ada di lokasi. Polisi bergerak cepat dan menangkapnya.

BACA JUGA:Tembak Terduga Pelaku Curanmor Pakai Senpi Rakitan, Warga Dijerat Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Kawanan Perampok Bersenpi Tembak Sopir, Rampas GranMax Pick Up Hitam BG 8969 BP

Kepemilikan pistol oleh tersangka dikaitkan dengan beberapa kali kejadian hilangnya senpi milik anggota. Pertama, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Brigadir Renaldi menjadi korban perampokan pada 9 Agustus 2016 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelakunya lima orang yang bersenjata tajam dan bawa senpi juga. Kejadian di rumah makan Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Uang tunai Rp70 juta yang dibawa Brigadir Renaldi dan pistol organiknya dirampas para pelaku. Kelima pelaku yang diburu polisi yakni UM, HD, WD, EM, dan RD. Brigadir Renaldi sempat dikenakan sanksi kedisiplinan karena kehilangan senjata dan tapa izin membawa senjata ke luar wilayah tugas.

Pada 11 April 2017 lalu, seorang anggota Brimob Polda Bengkulu dirampok di wilayah Desa Karang Anyar.  Saat itu, Brigadir A  beserta keluarganya tengah melintas naik mobil Xenia Silver dari arah Jambi ke Curup Benglulu.

Kategori :