Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, Apa Saja?

Minggu 25 Aug 2024 - 09:40 WIB
Reporter : Berry
Editor : Alfery

PNS pusat  melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan pada tingkatan nasional, termasuk kebijakan nasional, pengaturan, serta pelaksanaan program-program pemerintah pusat.

Sedangkan PNS daerah Bertanggung jawab buat melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan pada tingkatan lokal, termasuk pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya pada daerah wilayahnya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Ada Ratusan Ribu Formasi Nih Buat Fresh Graduate

BACA JUGA:Umur 40 Tahun Bisa Melamar CPNS 2024, Ini Formasinya

3. Sumber Gaji dan Besaran Tunjangan

Sistem pemberian gaji PNS Pusat dan Daerah memiliki perbedaan signifikan. PNS Pusat cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan lebih banyak tunjangan karena dana gaji bersumber pada APBN.

Hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih besar dan volume pekerjaan yang lebih besar. Selain gaji pokok, mereka juga dapat menerima tunjangan berdasarkan jabatan atau spesialisasi tertentu.

Sementara itu, PNS Daerah menerima gaji yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi dan anggaran daerah dan bersumber pada dana APBD. Tunjangan yang mereka terima biasanya lebih rendah dan lebih terfokus pada kebutuhan setempat.

4. Instansi Pekerjaan

Terkait pekerjaan, PNS pusat bekerja di bawah kementerian dan lembaga non-kementerian.

Sementara itu PNS daerah bekerja di bawah pemerintahan kabupaten, kota, atau provinsi. Keduanya sama-sama bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Meski ada perbedaan terkait sumber gaji dan penempatan, CPNS 2024 diprediksi tetap akan menarik minat masyarakat banyak, perlu diketahui juga ada enam instansi CPNS pusat yang penempatannya dapat berada di daerah, meskipun posisi CPNS 2023 berada di formasi pusat, bukan berarti penempatannya selalu di pusat.

Beberapa diantaranya juga dapat ditempatkan di daerah karena berfungsi sebagai cabang dari instansi pusat tersebut.

Berikut keenam instansi tersebut:

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang biasanya ditempatkan di kabupaten atau kota di daerah.

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kategori :