Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu, Selamatkan 10.000 Anak Bangsa, Dari Sungai Pinang ke Tanjung Raja

Sabtu 24 Aug 2024 - 22:52 WIB
Reporter : Andika
Editor : Widi Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), menggagalkan peredaran 1 kilogram (kg) sabu di wilayahnya. Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, mengatakan dari pengungkapan 1 kg sabu itu pihaknya menyelamatkan 10.000 anak bangsa dari bahaya narkoba.

Paket sabu bruto 1.070 gram itu, didapati dari tersangka P, warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja OI. “Tersangka berinisial P dengan status pengedar, ditangkap saat hendak mengantarkan sabu ke kurir,” beber AKBP Bagus.

Bagi Polres OI dan jajarannya, ungkap 1 kg sabu ini tergolong cukup besar. Terangka P ditangkap Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 17.35 WIB. “Selain 1 kg sabu, kami juga amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda ADV, 2 unit hp, dan uang Rp677 ribu,” ujarnya.

Tersangka P disergap di Jl Sawar, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. “Sebelumnya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli sabu di wilayah Tanjung Raja,” sebut Bagus. 

BACA JUGA:Hatrick, 3 Kali Dipenjara Gara-Gara Ditangkap Jual Sabu, Pengedar Narkoba Ini Alasannya Klasik

BACA JUGA:Dikejar Tim Opsnal Polsek Air Kumbang, Pengedar Narkoba Buang Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OI melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap P. “Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 1 kg ini diakui tersangka P didapatnya lewat seseorang inisial E, dari kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir,” bebernya.

Atas nama inisial E (DPO) yang disebutkan tersangka P, sudah diketahui polisi identitasnya dan sedang dalam pengejaran. "Sabu 1 kg katanya seharga Rp600 juta, rencananya akan diantar P dari Sungai Pinang ke Tanjung Raja,” ucap lulusan Akpol 2005 itu.

Tersangka P juga mengaku sudah 2 kali mengantar paket sabu. Namun, berat sabu pengiriman yang pertama, berbeda dengan berat pengiriman kedua ini. “Dengan ongkos atau upah Rp1 juta sekali kirim,” ulas Bagus, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal.

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp2,6 Juta Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel, Uang Belum Didapat Keburu Ditangkap

BACA JUGA:Dikendalikan Napi Lapas, Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

Setelah diantar sampai ke Tanjung Raja, nanti akan ada kurir lain yang mengambil sabu itu. Namun tersangka P mengaku tidak kenal kurir dimaksud. “Begitu sampai (Tanjun Raja), tadinya P akan dihubungi seseorang. Tetapi transaksi tersebut digagalkan anggota kami," ungkap Bagus. 

Dibeberkan Bagus, tersangka P juga pernah terlibat laporan kriminal namun dalam kasus Pasal 303 KUHP atau perjudian. Dalam perkara sabu ini, terangka P dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (dik/air) 

 

Kategori :