SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI menetapkan batasan kehadiran hingga 100 orang tanpa membawa atribut partai.
Langkah ini diambil untuk menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan selama proses pendaftaran.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pendaftaran.
"Kami membatasi kehadiran hanya 100 orang dan tidak memperbolehkan penggunaan atribut untuk menghindari potensi kerumunan yang bisa mengganggu proses pendaftaran," ungkap Irsan pada Sabtu (23/8) di sela-sela rapat koordinasi persiapan pendaftaran di kantor KPU OKI.
Menurut Irsan, hingga saat ini, sudah ada dua pasangan bakal calon yang direncanakan mendaftar.
BACA JUGA:Salijon Serahkan Kepemimpinan SMKN 2 Prabumulih kepada Zulkarnaen setelah 15 Tahun
BACA JUGA:Waspadai Kondisi Kuku Anda, Ini Akibatnya Jika Tidak Diperhatikan
"Dari informasi yang kami terima, pasangan calon HM Dja'far Shodiq - Abdiyanto (JADI) akan mendaftar pada 28 Agustus, sementara pasangan Muchendi - Supriyanto (MURI) dijadwalkan pada 29 Agustus," tambahnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres OKI, Kompol A Rahman, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan persiapan matang untuk pengamanan.
"Kami sudah mendirikan posko penanganan sejak Jumat (22/8) dan akan menurunkan sekitar 370 personil untuk menjaga keamanan selama proses pendaftaran," ujar Rahman.
BACA JUGA:Tips Memilih Pembiayaan Sebelum Mengajukan Kredit Mobil Impian
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati OKI dapat berjalan dengan lancar dan tertib, tanpa menimbulkan kendala yang signifikan.