SUMATERAEKSPRES.ID– Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 14/2024.
Program ini dimulai pada 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 14 Desember 2024.
Kepala UPT Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin, SE, MM, mengkonfirmasi bahwa pemutihan pajak ini juga mencakup wilayah Prabumulih.
Ia menjelaskan bahwa bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan.
BACA JUGA:Praktisi Hukum dan Mantan Anggota DPRD Sumsel Ikut Demo Terkait Penolakan Putusan MK oleh DPR RI
Selain itu, untuk bea balik nama kendaraan (BBN II) dikenakan diskon 50 persen dan bebas dari pajak progresif. Program ini juga memberikan keringanan berupa bebas denda dan bunga pajak, serta pembebasan denda SDWKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Ariswan menambahkan, respon masyarakat terhadap program ini sangat positif. Capaian penerimaan pajak kendaraan di Kota Prabumulih terus meningkat.
Pada triwulan kedua tahun ini, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai 59,8 persen, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai 56,8 persen.
Dengan pencapaian ini, pihaknya optimis dapat melampaui target yang ditetapkan hingga akhir program pemutihan.
BACA JUGA:Mahasiswa Lubuklinggau Gelar Aksi Protes Terhadap Penjegalan Putusan MK
BACA JUGA:Pandangan Islam Terhadap Demonstrasi, Perspektif Beragam dan Regulasi di Berbagai Negara
Ariswan mengimbau kepada seluruh masyarakat Prabumulih untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.
“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan Anda. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sumsel dan Prabumulih,” katanya.