Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar, PTPN 1 Regional 7

Kamis 22 Aug 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melengkapi  berbagai syarat dan semua kendala, akhirnya  PTPN 1 Regional 7 menerima konsinyasi ganti rugi pembebasan pembangunan jalan tol Indralaya –Muara enim untuk lahan seluas 69,386 hektare.

 Lahan berisi  tanaman tebu produktif dengan status HGU  yang berada di Unit Cinta Manis ini diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur. 

Kemarin (22/8), PTPN 1 Regional 7 menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp64,984 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Region Head PTPN 1 Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya ada keterkaitan dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

"Kami mengapresiasi  semua pihak yang membantu proses ini sehingga tuntas hari ini, meskipun sempat tertunda," bebernya.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan sekaligus pembayaran uang ganti rugi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Hal ini dikarenakan dana dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung. 

BACA JUGA:PTPN 1 Regional 7 Terima Ganti Rugi Rp64,994 Miliar untuk Lahan Tol Indralaya-Muaraenim

BACA JUGA:Tak Ada Kejelasan Ganti Rugi Leher Satpam Terjerat Kabel Optik Menjuntai di Tengah Jalan, Resmi Lapor Polisi

Ia yakin semua yang ada di sini berdedikasi kepada negara melalui lembaga negara tempat mengabdi secara maksimal. Baginya pelepasan aset berupa lahan ini adalah satu komitmen PTPN 1 Regional 7 kepada pembangunan nasional khususnya di Sumsel.

Masih kata dia,  sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional jalan tol, PTPN 1 Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan. Awal pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang peletakan batu pertamanya dilakukan di Lampung, juga menggunakan lahan milik PTPN 1 Regional 7 di Kebun Kedaton.

Senada SEVP Business Support PTPN 1 Regional 7, Bambang Agustian, penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi. 

Dengan demikian kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa.

“Sejak berita acara ini ditandangani, pihaknya segera melakukan revisi tentang kepemilikan aset dan konsolidasi dengan para pihak sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap regulasi.Sebab perubahan ini akan mengubah daftar aset yang juga mempengaruhi berbagai urusan,” tuturnya.

BACA JUGA:Viral, Kericuhan dan Tuntutan Ganti Rugi Rp8 Miliar Akibat Penutupan Jalan Umum di Palembang

BACA JUGA:Bandara Atung Bungsu Terancam Diambilalih, Diduga Soal Ganti Rugi Lahan

Kategori :

Terkait