Untuk lulusan sarjana hingga doktor, gaji pokok berkisar dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV:
Merupakan golongan tertinggi, biasanya untuk pejabat tinggi negara atau eselon, dengan gaji pokok mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Kemenkumham juga menawarkan tunjangan kinerja yang bervariasi berdasarkan kelas jabatan:
BACA JUGA:Pendapatan Negara Terkontraksi, Kemenkeu Sebut Defisit Masih Terkendali
BACA JUGA:Tips Lolos CPNS, Berikut Cara Menghadapi Setiap Ujian Tes
Tunjangan PNS Kemenkumham
Kelas Jabatan Tingkat 17:
Tunjangan mencapai Rp33.240.000 per bulan.
Kelas Jabatan Tingkat 16:
Tunjangan sebesar Rp27.577.500 per bulan.
Kelas Jabatan Tingkat 15:
Tunjangan sebesar Rp19.280.000 per bulan.
Kelas Jabatan Tingkat 14:
Tunjangan sebesar Rp17.064.000 per bulan.
Kelas Jabatan Tingkat 13: