Ini Maksud Bebas Bersyarat yang Didapatkan Jessica Wongso dan Cara Mengurusnya

Senin 19 Aug 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:Alhamdulillah, 312 Warga Rutan Kelas IIB Baturaja Terima Remisi Lebaran, Ini Harapannya!

BACA JUGA:839 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas Langsung

Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitu:

a.surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;

b.membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan meterai 6.000.

Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Demikian syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.(lia)

 

Kategori :