PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso kini sudah bisa menghirup udara segar, ia resmi mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (18/8/2024).
Lalu, bagaimana caranya untuk melakukan atau memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain atau keluarga tanpa bantuan advokat?
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan yang bertujuan mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan bersyarat ini harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:860 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung Terima Remisi, Tujuh Langsung Bebas di HUT RI ke-79
BACA JUGA:232 WBP Lapas Empat Lawang Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
Berikut Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum melansir hukum online:
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
a.telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c.telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d.masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a.salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;