Ini Maksud Bebas Bersyarat yang Didapatkan Jessica Wongso dan Cara Mengurusnya

Senin 19 Aug 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:10 Warga Binaan Ajukan Remisi

Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Untuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat:

a.Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan

b.Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Serta melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di atas.

Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme

Sedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;

b.telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan

c.telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:

1.kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau

2.tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.

Selain melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BACA JUGA:232 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-79, Ini Penjelassn Kalapas!

BACA JUGA:HUT RI ke-79: 700 Napi Lapas Kelas IIB Kayuagung Siap Terima Remisi, Ini Kata Kalapas!

Kategori :