PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun, berikan keberkahan tersendiri terhadap warga binaan yang ada di Provinsi Sumsel.
Yang mana, dari total warga binaan yang ada d lingkungan Rutan, Lapas, Kacab Rutan dan LPKA sekarang ini mencapai 15.896 orang, sebanyak 11.069 orang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut, 236 warga binaan yang mendapatkan remisi ini langsung bebas.
Yang menarik, untuk tahun ini penerimaan remisi ini juga dilakukan untuk narapidana untuk kasus narkotika dengan 6.477 orang.
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-79 di Medsos-mu, Ini Link Twibbon dan Panduan Cara Menggunakannnya
BACA JUGA:Rangkaian Peringatan HUT RI ke-79 di 2 Lokasi IKN dan Istana Negara hingga Upacara Penurunan Bendera
Sedang untuk narapidana kasus korupsi sendiri, sebanyak 98 orang mendapatkan remisi dengan masa waktu 1-6 bulan. Tidak itu saja, mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Ir H Alex Noerdin juga dapatkan remisi.
"Khusus untuk pak Alex Noerdin ini, beliau mendapatkan remisi atau potongan hukuman selama empat bulan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaja yang dibincangi awak media di sela pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Imigrasi di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sabtu (17/8).
Di samping itu, untuk kasus terorisme juga, diakui Ilham, setidaknya ada seorang yang mendapatkan remisi.
Adapun berdasarkan masa remisi yang diberikan yakni remisi umum untuk napi dewasa sebanyak 11.564 orang yang meliputi remisi umum I capai 11.332 orang dan yang langsung bebas dan mendapat remisi umum II sebanyak 232 orang.
BACA JUGA:WOW, Segini Gaji dan Tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada PNS yang bersedia ditempatkan di IKN
BACA JUGA:Ini Makna dan Filosofi Lomba Panjat Pinang dalam Perayaan Kemerdekaan Indonesia
Sementara untuk warga binaan anak-anak, sebanyak 41 anak mendapat remisi umum I dan 4 anak binaan lainnya mendapat remisi langsung bebas.
Dari semua remisi, Lapas Kelas I Palembang terbanyak menerimanya dengan 1.501 warga binaan. Sedang paling sedikit menerima remisi ada 141 orang.
" Yang berhak menerima remisi ini mereka yang berkelakuan baik dan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, remisi yang diberikan ini merupakan anugerah negara ke warga binaan yang berkelakuan baik. Hal ini dikarenakan tidak semua warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga dengan remisi ini, membuat warga binaan bersikap lebih baik selama masa pembinaan," ulas Ilham didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza.