Namun demikian, untuk mereka atau warga binaan yang mendapatkan vonis maksimal atau pidana mati, diungkapkan Ilham, kalau untuk mereka tidak diberikan termasuk juga warga binaan yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan tidak baik maupun terlibat keributan dengan warga binaan lain.
BACA JUGA:Larang Musik Remix saat Perayaan HUT RI
BACA JUGA:Persiapan Akhir Lomba Panjat Pinang 79 Batang untuk Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79
"Yang hukuman mati dan terlibat keributan atau berkelakuan kurang baik, remisi tidak akan diberikan. Karena itu, untuk mendapat remisi tadi, pihak lapas, rutan dan LPKA ini yang akan mengajukan setelah melihat dari kelakuan warga binaan tersebut," tutupnya.
Kategori :