Rincian Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK yang Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Mulai 2025

Sabtu 17 Aug 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengesahkan peraturan baru yang mengatur tunjangan daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan akan menjadi acuan standar biaya untuk tahun 2025, termasuk biaya tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS dan PPPK di seluruh Indonesia ini.

Tunjangan daya tahan tubuh tersebut diperkenalkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para aparatur negara dapat menjalankan tugas mereka dengan kondisi fisik yang lebih baik, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan sehari-hari.

BACA JUGA:WOW, Segini Gaji dan Tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada PNS yang bersedia ditempatkan di IKN

BACA JUGA:Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia

Rincian besaran tunjangan ini bervariasi di setiap provinsi. Misalnya, Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan beberapa provinsi lainnya menerima tunjangan sebesar Rp19.000 per hari.

Sementara itu, di beberapa wilayah seperti Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan, besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp18.000 per hari.

Di sisi lain, provinsi-provinsi di wilayah Papua, seperti Papua, Papua Barat, dan Papua Selatan, mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, yaitu Rp25.000 per hari.

Perbedaan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi geografis dan kebutuhan spesifik di setiap daerah.

Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS da PPPK di 38 Provinsi di Indonesia:

1. Provinsi Aceh: Rp19.000,

2. Provinsi Sumatra Utara: Rp19.000,

3. Provinsi Riau: Rp19.000,

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp19.000,

Kategori :