33. Provinsi Papua: Rp25.000,
34. Provinsi Papua Barat: Rp25.000,
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp25.000,
36. Provinsi Papua Tengah: Rp25.000,
37. Provinsi Papua Selatan: Rp25.000,
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp25.000.
Peraturan ini bukan hanya berfungsi sebagai kebijakan administratif, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekstra kepada para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan daya tahan tubuh mereka dapat terjaga dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.
Kategori :