Rincian Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK yang Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Mulai 2025

Sabtu 17 Aug 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

33. Provinsi Papua: Rp25.000,

34. Provinsi Papua Barat: Rp25.000,

35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp25.000,

36. Provinsi Papua Tengah: Rp25.000,

37. Provinsi  Papua Selatan: Rp25.000,

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp25.000.

 

Peraturan ini bukan hanya berfungsi sebagai kebijakan administratif, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekstra kepada para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan daya tahan tubuh mereka dapat terjaga dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.

Kategori :