MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Alih fungsi lahan pertanian sawah tanpa izin atau ilegal masih banyak terjadi Kabupaten Musi Rawas. Seperti yang terpantau di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 8 Maret 2023. Ada lahan sawah kemudian ditimbun dengan tanah merah, hingga setinggi lebih dari 2 meter. Bahkan yang telah ditimbun mencapai luas sekitar 1,5 hektar. Di proyek penimbunan lahan sawah irigasi tersebut terpasang garis polisi, setidaknya sejak dua hari lalu. Bukan hanya dipasang garis polisi, juga terlihat papan peringatan.
BACA JUGA : Sekda Empat Lawang Dites UrineYang isi papan peringatan itu, dilarang melakukan alih fungsi lahan, kemudian ada denda hingga milliar rupiah bagi yang masih melanggar. Kepada Desa Mataram, Hendi Mukhtar mengungkapkan penimbunan alih fungsi lahan di Desa Mataram tersebut adalah lahan milik Pohimin, yang bukan warga Desa Mataram, melainkan warga Desa P1 Mardi Harjo. "Memang selama ini, sawah di lahan tersebut adalah tidak termanfaatkan. Karena terjadi banjir akibat ada pendakalan di irigasi alam. Sehingga air tak terkedali masuk ke area sawah," ungkap Kades, Rabu 8 Maret 2023.
Kategori :