MInta Batalkan SPH, Siapkan Bawa Bukti Dokumen

Kamis 15 Aug 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah melayangkan surat pemanggilan atas nama Mukhtaridi SH selaku kuasa hukum Yuni yang merasa tanah miliki suaminya telah dipermainankan oleh mafia tanah.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Mukhtaridi SHdengan membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan gugatan dan dokumen pendukung lainnya, kamis (22/8) mendatang.

Hal itu terkait Perkara PTUN Nomor : 41/G/2024/PTUN.PLG. Dimana dalam gugatan pembatalan SPH atas nama Ansori yang tanah berada diatas tanah Yuni.

Padahal Ansori sudah menjual tanahnya kepada suami Yuni Priati pada 2012 lalu, Dan suratnya sudah terdaftar di kantor Kepala Desa Bruge dan di Kantor kecamatan Babattoman.

BACA JUGA:Lagi, Gorby Rusak Kebun H Halim, SKB Sebut Putusan PTUN Belum Incracht

BACA JUGA:Walah-Walah. Anwar Usman Mantan Ketua MK Gugat Ketua MK yang Baru ke PTUN. Apa Keberatan Dicopot Nih?

Menyikapi hal itu, tim pengacara Yuni terdiri dari Napoleon SH, Pebriansyah SH, Badiun Aidri SH, Mukhtaridi SH, Bobby AR SH dan Ibnu Abdullah SH siap memberikan bukti dokumen yang terdaftar dalam gugatan PTUN.

"Ya, kita siap memenuhi panggilan PTUN untuk membuktikan dokumen kepemilikan tanah tersebut," ujar Advokat Napoleon SH.

Ketua IkatanPenasehat Hukum Indonesia (IPHI) Sumsel itu mengakui kalau klien memiliki bukti kepemilikan tersebut.

Apalagi, pihaknya menilai adanya penerbitkan SPH ganda di atas tanah yang sama. "Yang kami gugat itu juga kades Bruge dan Camat Babatoman ke PTUN Palembang," akuinya.

BACA JUGA:Pengadilan Sidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Makanan, Pemilik Rumah Makan Bantah Kerjasama

BACA JUGA:Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui, kasus ini bukan hanya masuk dalam ranah PTUN saja, tim kuasa hukum pelapor Yuni sudah melaporkan dugaan permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan Dede Herianto ke Polda Sumsel.

Saat ini subdit 3 Harda Polda Sumsel terus melakukan penyidikan atas laporan yang diadukan Yuni Prianti warga Muba.

Yuni melaporkan atas dugaan adanya permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan Dede Herianto.


Kategori :