Walah-Walah. Anwar Usman Mantan Ketua MK Gugat Ketua MK yang Baru ke PTUN. Apa Keberatan Dicopot Nih?

Anwar Usman Gugat Suhartoyo--

JAKARTA – Marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang berwibawa mulai pudar. Satu demi satu masalah bermunculan.

Kali ini, Anwar Usman, mantan Ketua MK menggugat Ketua MK Suhartoyo yang baru, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adanya gugatan itu diketahui dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta kemarin (25/11).

Namun belum diketahui apa materi gugatan yang diajukan Anwar tersebut. Laman SIPP PTUN Jakarta menyebutkan, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

BACA JUGA:Politik Makin Viral, Penanda Lokasi Google Maps jadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Anwar Usman Beri Jawaban Ini

Informasi yang tercantum sebatas nama penggugat, yakni Anwar Usman dan pihak tergugat, yakni ketua MK. Tapi nama-nama majelis hakim yang mengadili perkara tersebut belum dicantumkan.

Terkait gugatan itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan belum mendapatkan informasi detail.

Dia berjanji segera menyampaikan kabar tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK, Senin (27/11).

”Mohon ditunggu (tanggapan terkait gugatan MK, Red),” ujar Enny.

BACA JUGA:Jalin Kerjasama, UPGRI Palembang bersama Mahkamah Konstitusi Gelar Kuliah Umum Ketatanegaraan Republik Indones

BACA JUGA:Tak Batalkan Putusan MK, Prabowo-Gibran Aman, MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar sempat melayangkan surat keberatan atas surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

Surat keberatan itu disampaikan Anwar melalui tiga kuasa hukumnya pada 15 November lalu. MK sudah mengirimkan jawaban atas surat keberatan tersebut pada Kamis (23/11) lalu.

Enny menjelaskan, jawaban MK terkait surat tersebut di antaranya menjelaskan alasan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilaksanakan sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pengangkatan itu juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Setelah Dicopot dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Pula ke KPK . Ini Sangkaannya..

BACA JUGA:13 Poin Kesimpulan MKMK Copot Ketua MK, Anwar Usman Balas dengan 17 Poin Pembelaan

Enny menegaskan, pengangkatan Suhartoyo didasarkan pada hasil RPH MK. Penentuan ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat.

Enny menyebut musyawarah itu juga dihadiri langsung oleh Anwar. ”Pada prinsipnya, pengangkatan ketua MK periode 2023–2028 adalah melaksanakan putusan MKMK,” tukasnya.

Apa jangan-jangan karena tak terima putusan pengangkatan Suhartoyo itulah Anwar akhirnya menggugat? (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan