SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan penting untuk membahas usulan rancangan kebijakan Omnibus Law terkait pengelolaan zakat, dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan.
Diskusi ini melibatkan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta perwakilan dari Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZNU) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), bertempat di Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan langkah strategis dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat harus dikelola dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang meliputi amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, serta integritas dan akuntabilitas.
Waryono menekankan pentingnya sinkronisasi data sasaran dari lembaga amil zakat dengan data kemiskinan, seperti sistem Regsosek, untuk memastikan akurasi dalam pendistribusian zakat.
BACA JUGA:Sumatera Ekspres Raih Penghargaan dari Kemenag Sumsel
BACA JUGA:21 Pasangan Akan Mengikuti Nikah Massal Gratis di Palembang, Diselenggarakan Kemenag
Langkah ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana program kemanusiaan dan zakat produktif dapat mengentaskan kemiskinan secara efektif.
Lebih lanjut, Waryono menjelaskan bahwa pendistribusian zakat ke depan akan mengikuti lokus yang ditetapkan. "Jika target normatif telah terpenuhi, sisa dana akan dialokasikan untuk pendayagunaan zakat, sehingga pendistribusian lebih terencana dan terintegrasi," katanya.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Syauqi, menambahkan bahwa zakat merupakan wujud komitmen negara dalam mendukung kebebasan beragama, melawan kemiskinan, serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kebijakan yang dibahas berupa empat Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam satu Omnibus Law, yaitu mengenai Tata Kelola Zakat, Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan Unit Pelaksana BAZNAS.
BACA JUGA:Kemenag dan BAZNAS Bentuk Task Force untuk Optimalkan Pengumpulan Zakat
BACA JUGA:Kemenag dan Majelis Masyayikh Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan Pesantren
Syauqi juga menjelaskan bahwa usulan rancangan kebijakan ini menggunakan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Communication, Interest, Process, Ideology) untuk mengkaji tata kelola zakat yang belum sepenuhnya berfokus pada penanggulangan kemiskinan.
"Kami akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama BAZNAS dan LAZ untuk mendapatkan masukan dan perspektif tambahan sebelum disampaikan ke Biro Hukum Kemenag," tambahnya.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, Kementerian Agama berencana menerapkan sistem pengawasan berbasis elektronik terhadap BAZNAS dan LAZ. "Model pengawasan ini masih dalam tahap rancangan dan diharapkan dapat menjadi inovasi dalam meningkatkan efektivitas serta efisiensi anggaran negara," tutup Syauqi.