Direktur PT BCR : Kami Hanya Melaksanakan Tugas-Tanggung Jawab
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima dengan ultimatum untuk mengosongkan kios yang bakal direvitalisasi, puluhan pedagang yang menghuni lantai tiga gedung Pasar 16 Ilir mendatangi kantor PT Bima Citra Realty (BCR), siang kemarin (14/8). Mereka mengembalikan surat ultimatum pengosongan kios yang diberikan pengelola, beberapa waktu lalu.
Para pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir ini didampingi tim kuasa hukumnya. Di kantor PT BCR, mereka sempat terjadi adu mulut dan nyaris adu fisik. "Kau yang datang menyampaikan surat ini beberapa hari lalu, menyebutkan kalau ini atas perintah Pj wali kota. Tapi kenapa sekarang tidak mau mengakui. Kami ke sini untuk mengembalikan lagi surat ini," teriak seorang pedagang dengan nada tinggi sembari menuding seorang sekuriti PT BCR.
Akhirnya, sekuriti itu mau menandatangani tanda terima pengembalian surat ultimatum dari para pedagang. Masalah belum selesai. Saat pedagang hendak turun dan kembali ke kios mereka masing-masing, terjadi lagi gesekan. Antara seorang pedagang dengan sekuriti sekuriti PT BCR yang lain yang membisikkan sesuatu ke telinga pedagang itu.
"Bukakelah, ini nah di depan wartawan," teriak pedagang tersebut. Akhirnya, baik pedagang itu maupun sekuriti PT BCR dibawa masuk ke dalam kantor PT BCR dan diminta berdamai. Beberapa saat setelah para pedagang mengembalikan surat ultimatum, mereka mendapati WC dari lantai satu hingga empat terkunci. Air bersih juga dimatikan.
BACA JUGA:Dibalik Polemik Revitalisasi, Ini Sejarah Berdirinya Pasar 16 Ilir Sejak Zaman Kesultanan
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel
"Air dimatikan, WC dikunci. Itu kita pertanyakan apa alasannya karena pedagang sampai saat ini masih berjualan," sebut Ketua Umum P3SRS Pasar 16, Aflah. Terpisah, Direktur PT BCR, Ari Widhi menegaskan jika yang menjadi dasar pihaknya mengelola Pasar 16 Ilir adanya kerjasama operasional. Juga serah terima aset Pasar 16 Ilir yang juga sudah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya.
"Secara hukum dalam perjanjian dengan Perumda Pasar Palembang Jaya ada hak dan kewajiban kami. Salah satunya melaksanakan revitalisasi. Tahap awal melakukan penggantian atap dan gedung tampak luar yang mengarah ke Sungai Musi," ungkap Ari. Tahap kedua pembangunan petak dan kios di dalam gedung.
Untuk melaksanakan pekerjaan tahap kedua ini menurut Ari sudah barang tentu pihaknya melakukan sosialisasi ke pedagang. Untuk pengerhaan tahap kedua ini, pihaknya diberikan batas waktu oleh Perumda Pasar Palembang Jaya.
"Posisi kami disini hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kalau pedagang merasa ada sesuatu hal yang dianggap tidak benar, jangan ke kami. Tapi tolong langsung ke pihak Perumda Pasar dan Pemkot Palembang. Silakan sampaikan ke sana, bukan ke kami," tegasnya.
Terkait dimatikannya air bersih dan dikuncinya WC dari lantai dasar hingga lantai empat, Ari mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Tapi, intinya selama proses ini berlangsung para karyawan PT BCR kerap mengalami tindak intimidasi dan pengancaman. Yang berdampak terhadap operasional perusahaan.