Lebih jauh, Maryus menjelaskan, bahwa isu kemiskinan ekstrem ini dihembuskan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2021 lalu. Kemudian Presiden Jokowi menunjuk Kemenko PMK mengurus hal itu.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Ajak Semua Pihak Cegah Pelanggaran Pemilu 2024
BACA JUGA: Minta Pemprov Arahkan Pemkab-Pemkot, Arahan Presiden Kepada Semua Kepala Daerah di Istana Negara IKN
Bahkan tahun 2022, terbit Inpres Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia.
Target Jokowi adalah angka kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2024. Untuk mencapai target itu, Presiden mengintruksikan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, dan seluruh gubernur, walikota/bupati untuk berpadu dan sinergi dalam program yang mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem.