Jangan Biarkan Permisifitas Masyarakat terhadap Korupsi Meningkat

Selasa 13 Aug 2024 - 22:18 WIB
Oleh: tim

Untuk itu, hal-hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perilaku antikorupsi diantaranya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hal-hal yang termasuk tindakan korupsi kecil,misalnya “penyuapan”, yaitu diantaranya memberikan“uang damai” saat melakukan pelanggaran lalu lintas, “uang terima kasih” saat sedang mengurus surat-surat administrasi atau kepentingan lainnya, termasuk juga “uang tembak” saat mengurus pembuatan dokumen penting agar cepat selesai dan sebagainya. 

Kemudian “gratifikasi”, yaitu memberikan hadiah baik dalam bentuk uang/barang/fasilitas lain dikarenakan adanya layanan atau manfaat yang diperoleh. Tindakan korupsi lain juga seperti “pemerasan” yaitu meminta imbalan atau bayaran terhadap pengguna layanan yang dilakukan diluar prosedur yang ada. Kemudian “nepotisme”, yaitu memberikan hak Istimewa (priviledge) seseorang dikarenakan adanya hubungan keluarga, orang dekat, kesamaan kelompok/golongan, dan lain sebagainya dalam rangka mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan keuntungan lainnya.

Hal-hal seperti ini ironi nya seringkali dianggap lumrah di masyarakat sehingga apabila ditemukan kejadian korupsi kecil ini maka dianggap bukan suatu hal yang salah, melainkan suatu hal yang normal. Hal ini tentu berdampak buruk pada generasi mendatang yang tentu saja faktor lingkungan sosial inilah yang menjadi cerminan diri dalam pembentukan karakter generasi di masa mendatang.

BACA JUGA:Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Naik Mobil Pribadi ke Rutan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Selain itu, perlu juga adanya perbaikan dan penyederhanaan birokrasi agar perilaku korupsi seperti penyuapan dan gratifikasi dapat diminimalisir. Perbaikan yang dimaksud misalnya dengan menambah jumlah pegawai yang memberikan layanan dalam proses mengurus dokumen penting (dokumen kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya), sehingga durasi menunggu atau waktu antri menjadi lebih sedikit sehingga masyarakat dapat menunggu dan mengikuti prosedur yang ada tanpa harus mencari “jalan pintas” dengan memberikan “uang terima kasih” kepada petugas agar proses pembuatan dokumen penting tersebut menjadi lebih cepat. 

Perbaikan lainnya misalnya dengan meningkatkan efektivitas sosialisasi terhadap pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Misalnya dilakukan sosialisasi di media sosial (dalam bentuk flyer atau poster), kemudian diadakan juga sosialisasi kepada masyarakat langsung secara menyeluruh (terutama di wilayah pinggir kota), sehingga masyarakat betul-betul memahami prosedur pelayanan yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam rangka mencapai tujuan sehingga masyarakat tidak mudah percaya pada iming-iming oknum dengan memberikan “uang pelicin” maka tujuan dapat tercapai tanpa adanya prosedur yang dilalui.

Sementara itu, perlu juga diadakannya penyederhanaan birokrasi pada pelayanan umum masyarakat. Penyederhanaan birokrasi dapat menjadi langkah penting dalam meminimalisir perilaku korupsi. Hal ini dikarenakan ketika birokrasi yang terlalu rumit atau berlapis-lapis, akan menimbulkan banyak kesempatan dan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan kekuasaan atau kemampuan pribadi agar mendapatkan keuntungan. Selain itu, perlu dilakukan pemanfaatan automatisasi proses.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan

BACA JUGA:Putusan Korupsi Insentif Honor Imam Masjid: Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk automatisasi proses dapat mengurangi kebutuhan untuk saling berinteraksi sesama manusia, dimana interaksi inilah yang dapat menimbulkan kesempatan terjadinya tindakan korupsi. Misalnya optimalisasi teknologi E-Governmentdan aplikasi-aplikasi berbasis teknologi, sehingga dapat melakukan proses pengajuan izin danadministrasi lebih transparan dan efisien. Namun, tentunya dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan penggunaan bagi masyarakat umum. 

Kemudian perilaku antikorupsi juga dapat ditingkatkan dengan diperkuatnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelakuyang melakukan tindakan korupsi yang tentu saja merugikan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya tindakan korupsi yang dapat merugikan dirinya sendiri. Adapun penegakan hukum yang efektif dan akuntabel akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan masyarakat.

 

 

Kategori :