Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan
Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus proyek jaringan gas (jargas) Kota Palembang di tahun 2019 senilai Rp22,5 milyar yang bersumber dari penyertaan modal Pemkot--
SUMATERAEKSRES.ID— Kasus korupsi terkait proyek jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2019, yang melibatkan empat petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp22,5 miliar ini adalah hasil penyertaan modal dari Pemkot Palembang.
Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyelesaikan pelimpahan tahap dua terhadap keempat tersangka yang tidak ditahan selama proses penyidikan. Keempatnya adalah H Ahmad Nopan, SH, MH (Direktur Utama), H Antoni Rais, S.Si (Direktur Operasional), Drs Sumirin T Tjianto (Direktur Keuangan), dan Rubinsi, ST, M.Sc (Direktur Umum). Barang bukti yang turut dilimpahkan mencakup 83 item terkait kasus ini.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam Waktu Singkat
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengukur Tekanan Darah di Rumah untuk Memantau Kesehatan
“Pelimpahan ini dilakukan hari ini, dan kami berharap masyarakat dapat mengawasi jalannya kasus ini hingga proses persidangan,” ujar Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto, SIK, diwakili Panit 1 Unit 3, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA pada rilis kasus ini, Rabu (7/8/2024).
Menurut Iptu Ryan, hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumsel menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar dari total proyek Rp22,5 miliar. Keempat tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan metode swakelola yang tidak sesuai dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pengadaan barang dan jasa.
“Terungkap adanya dugaan mark-up harga dalam pengadaan material pipa, pemotongan upah pekerjaan manual boring dan penyambungan, serta pembelian pipa dan aksesoris fitting yang totalnya mencapai Rp1,8 miliar,” jelas Ryan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa, dan pihak Pemkot Palembang, serta mantan Walikota Palembang H Harnojoyo.
BACA JUGA:Indosat Resmikan Digital Intelligence Operations Center dengan Teknologi AI Canggih, MANTAP!
“Hasil penyidikan saat ini baru mencakup empat orang tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab. Kami akan terus memantau fakta-fakta di persidangan untuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” tambah Ryan yang didampingi oleh Kompol Menang S mewakili Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel.