SUMATERAEKSPRES.ID - Korupsi merupakan salah satu masalah yang meresahkan dan tentunya kita semua sering dengar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Dari pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa korupsi tidak hanya dapat terjadi pada skala besar (atau disebut dengan Grand Corruption), melainkan juga dapat terjadi pada skala kecil (atau disebut dengan Petty Corruption). Petty Corruption atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan korupsi skala kecil, adalah bentuk korupsi yang melibatkan tindakan korupsi yang relatif kecil dan biasanya terjadi dalam situasi sehari-hari.
Dalam buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Kecil (petty corruption) Berdasarkan Analisis Ekonomi dalam Hukum (economic analysis of law) (Penerbit Adab: 2023) disebutkan bahwa petty corruption atau bureaucratic corruption adalah suatu perbuatan korupsi dengan jumlah yang kecil dan pelakunya merupakan oknum aparat yang berada dalam suatu lembaga pemerintahan yang dilakukan karena kebutuhannya, sehingga korupsi ini juga dikenal sebagai korupsi karena kebutuhan (corruption by need).
Secara teori, petty corruption terbagi lagi ke dalam beberapa jenis, seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan yang umumnya dilakukan untuk mempermudah suatu birokrasi atau kepentingan tertentu. Contoh petty corruption ini dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya memberikan uang/barang/fasilitas kepada petugas untuk mempermudah mengurus dokumen-dokumen penting, memberikan uang damai kepada oknum petugas ketika melanggar, dan memberikan uang/barang/fasilitas agar dapat diterima bekerja di suatu perusahaan.
Ironis nya, korupsi skala kecil ini seringkali merajalela dan jika dilakukan terus menerus secara masif dan terang-terangan maka akan relatif dianggap biasa dan mendapat pemakluman (permisifitas) dari masyarakat. Namun, yang perlu kita ketahui adalah korupsi itu tetaplah korupsi. Besar kecil nya tindakan korupsi tetap akan berdampak pada perilaku masyarakat terlebih lagi dalam kehidupan sehari-hari.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Pada tanggal 15 Juli 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 yaitu sebesar 3,85 (pada skala 0 sampai 5). Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian IPAK tahun 2023 yaitu sebesar 3,92. Dengan kata lain, IPAK 2024 turun 0,07 poin dibandingkan IPAK 2023. Nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sementara nilai indeks yang semakin mendekati 0 (nol) menunjukan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Dengan demikian, menurunnya IPAK tahun 2024 (dibandingkan tahun 2023) ini dapat diinterpretasikan bahwa permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi meningkat.
Nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) ini disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dimensi persepsi yang dimaksud bertujuan untuk melihat penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat. Sementara itu, dimensi pengalaman yang dimaksud bertujuan untuk melihat perilaku antikorupsi dari sisi pengalaman masyarakat ketika menggunakan atau berinteraksi dengan layanan publik dan pengalaman lainnya, termasuk misalnya mengurus berkas administrasi kependudukan, melakukan pembayaran kebutuhan sehari-hari, dan lain sebagainya. Secara kerangka kerja IPAK, untuk dimensi persepsi tersusun atas 3 subdimensi, yaitu subdimensi persepsi keluarga, subdimensi persepsi komunitas, dan subdimensi persepsi publik.
Sementara itu, untuk dimensi pengalaman tersusun atas 2 subdimensi, yaitu subdimensi pengalaman publik dan subdimensi pengalaman lainnya.Berdasarkan dimensi tersebut, nilai indeks persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96). Artinya gap antar dua dimensi tersebut tidak begitu jauh.
BACA JUGA:Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan
BACA JUGA:Dengarkan Keterangan 4 Saksi Dugaan Korupsi Asrama Yogyakarta
Rekomendasi Peningkatan Perilaku Antikorupsi
Kondisi-kondisi ini tentu saja tidak bisa kita biarkan. Karena rendahnya perilaku antikorupsi akan berdampak pada pembentukan karakter perilaku yang tak hanya bagi generasi saat ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Jika kita dapat mengantisipasi terjadinya perilaku korupsi skala kecil, maka korupsi skala besar pun akan dapat kita hindari. Perilaku-perilaku korupsi kecil juga jika dibiarkan maka akan dianggap normal, dan jika sudah dianggap normal maka pemberantasan perilaku korupsi akan menjadi tugas berat.