JPU Akan Hadirkan Saksi Pihak Lain Kecipratan Aliran Dana, dari Dakwaan Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik

SIDANG DAKWAAN : Tiga terdakwa Agus Sumantri, Joko Nuraini, dan Priyo Prasetyo, Selasa (13/8), menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi baju batik pada Dinas PMD Sumsel TA 2021.- FOTO: TOMI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sejumlah pihak lain disebut kecipratan dana, dalam sidang dakwaan kasus  dugaan korupsi pengadaan baju batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel TA 2021. Tiga terdakwa dihadirkan pada sidang perdana, Selasa, 13 Agustus 2024.

Masing-masing terdakwa, Agus Sumantri selaku Ketua Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa, serta Priyo Prasetyo selaku ASN Dinas PMD Provinsi Sumsel.

"Berdasarkan laporan kerugian negara BPKP Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp871,3 juta," ucap JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.

JPU menyebut para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa di Sumsel tahun anggaran (TA 2021). JPU menguraikan aliran dana ke para terdakwa.

Yakni, sebesar Rp156,4 juta kepada terdakwa Agus Sumantri. Kemudian terdakwa Joko Nuraini sebesar Rp403,9 juta. Lalu terdakwa Priyo Prasetyo hanya menerima uang Rp5 juta. "Serta saksi Plt Kadis PMD Sumsel W (tahun 2021) sebesar Rp50 juta, dan saksi LP sebesar Rp51,7 juta," urai JPU Syaran, di persidangan.

BACA JUGA:Penyidik Terus Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang. Salah satunya Mantan Kadis ESDM Sumsel

BACA JUGA:Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan

Masih dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan para terdakwa patut diduga terjadi mark-up pengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa, tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.

Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH.  Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum, tidak keberatan atas dakwaan JPU. 

"Kami selaku tim kuasa hukum, tidak berkeberatan atas dakwaan JPU. Silahkan pihak JPU untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara," ucap Supendi SH, penasihat hukum salah satu terdakwa.

Atas tanggapan penasihat hukum terdakwa, Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan. Dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

JPU mengatakan sebagaimana berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara, ada lebih dari 30 saksi yang dimintai keterangan. Namun, tidak semuanya akan dihadirkan di persidangan. Akan dipilah dan pilih terlebih dahulu.

BACA JUGA:Dengarkan Keterangan 4 Saksi Dugaan Korupsi Asrama Yogyakarta

BACA JUGA:Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan