PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus pembakaran sejumlah rumah warga oleh terdakwa Zulkarnain (65), membuatnya dituntut 10 tahun penjara.
Dia dendam karena cinta terlarangnya dengan istri orang lain, dilaporkan warga kepada suami perempuan itu, dan jadi bahan pergunjingan.
BACA JUGA:Empat Warga Ditangkap Terkait Pembakaran Lahan di Musi Rawas
BACA JUGA:Warga Banyuasin Laporkan Polusi Asap dari Pembakaran Arang: Tindakan Apa yang Dilakukan?
Beberapa rumah yang terbakar 5 Maret 2024, di Jl PAK Abdurrohim, Lr Roda, RT 19, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH, dibacakan JPU pengganti Satrio SH, Selasa (13/8).
JPU menilai perbuatan terdakwa Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 187-1 KUHP. Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, menimbulkan bahaya umum bagi barang.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain berupa pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU, dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin Hakim Raden Zaenal Arief SH MH.
Tuntutan 10 tahun penjara itu, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringkan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Sidang ditunda untuk pembelaan dari penasehat hukum," ujar Hakim Raden Zainal Arief, menutup persidangan, setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang.
Terungkap dalam uraian dakwaan, kejadian itu berlangsung Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
Bermula terdakwa dekat dengan D, yang masih berstatus istri orang lain. Dia dendam dan sakit hati, karena menyebut ada warga Lr Roda yang melapor pada suaminya D.
Selain dilaporkan dengan suami D, cinta terlarang terdakwa Zulkarnain dengan D, jadi pergunjingan warga dan melarangnya.